JAKARTA—Kementerian Perumahan Rakyat menilai undang-undang khusus yang mengatur masalah properti mendesak disusun karena peluang investasinya sangat besar.
Asisten Deputi Perencanaan Perumahan Formal Muhammad Dimyati mengungkapkan UU No. 20/2011 tentang Rumah Susun baru mengatur mengenai hunian vertikal. Sementara untuk hunian tapak diatur dalam UU No. 1/2011 tentang Perumahan dan Permukiman.
“Belum ada aturan untuk bangunan non-hunian seperti perkantoran atau hotel. Padahal peluang investasi dari bisnis itu sangat tinggi,” ujarnya dalam diskusi Membedah Kebijakan Pemerintah dalam Bidang Pertanahan dan Strata Title di Jakarta, Rabu (13/2).
Aturan tersebut perlu disusun, jelasnya, untuk menghindari penyelundupan hukum atau salah penafsiran dari berbagai pihak terhadap aturan yang berlaku saat ini
“Undang-undang hanya menyebutkan norma hunian dan campuran. Selama ini masyarakat mengacu pada aturan itu,” tutur Dimyati.
Janji yang sudah dilontarkan tersebut, lanjutnya, harus didorong untuk segera direalisasikan. Salah satu cara untuk mendorongnya melalui berbagai diskusi yang melibatkan berbagai pihak agar pemerintah dan legislatif kembali memikirkan kebutuhan akan itu. (if)
Griya190.com, SOLO – Jika investor membeli properti yang tertekan, salah satu jalan keluarnya yakni melakukan…
Griya190.com, SOLO – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mewajibkan para pengembang menggunakan produk…
Griya190.com, SOLO – Jika kamu sudah berniat menjual rumah pada waktu dekat, maka kamu perlu…
Griya190.com, SOLO – Demi mendukung pemulihan sektor properti khususnya perumahan, pemerintah menggagas beberapa cara. Salah satu…
Griya190.com, SOLO – Feng shui atau kepercayaan pengoptimalan energi positif dari unsur bumi, ternyata dapat…
Copyright © 2019 Griya190.com. All rights reserved.