Pasar Properti Solo Jogja

  • Telepon
  • +62271-724811
  • Griya Solopos,
  • Jl. Adisucipto no 190, Solo

Sektor Properti Terdampak Covid-19, Pemerintah Gelontorkan Stimulus Senilai Rp1,5 Triliun

Sektor Properti Terdampak Covid-19, Pemerintah Gelontorkan Stimulus Senilai Rp1,5 Triliun
oleh Ivan Indrakesuma Kamis, 2 April 2020

Griya19.com, JAKARTA—Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menggulirkan stimulus di sektor perumahan senilai Rp1,5 triliun. Kebijakan ini berlaku mulai Rabu (1/4/2020).

Stimulus itu disalurkan melalui skema subsidi selisih bunga (SSB) dan subsidi bantuan uang muka (SBUM) untuk 175.000 unit hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Aturan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 242/KPTS/M/2020.

Kepmen itu mengatur batasan penghasilan, suku bunga, masa subsidi dan jangka waktu KPR subisidi bagi MBR, batasan harga jual, batasan luas tanah dan luas lantai bagi rumah umum tapak dan satuan rumah susun umum.

Rumah Umum Tapak

Dalam kepmen tersebut dijelaskan untuk kategori rumah umum tapak, batasan harga jual terbagi menjadi lima wilayah yaitu Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatra (kecuali Kep. Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai) dengan nilai jual maksimal Rp150.500.000.

Kemudian, Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahak Ulu) dengan nilai jual maksimal Rp164.500.000; Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas) dengan nilai jual maksimal Rp156.500.000.

Selanjutnya, Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek, Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu dengan nilai jual maksimal Rp168.000.000. Terakhir, Papua dan Papua Barat dengan nilai jual maksimal Rp219.000.000

Kebutuhan MBR

Sementara itu, terkait dengan luas tanah untuk rumah umum tapak diatur paling rendah 60 meter persegi dan paling tinggi 200 meter persegi, luas lantai rumah diatur paling rendah 21 meter persegi dan paling tinggi 36 meter persegi.

Adapun, untuk batasan satuan rumah susun umum diatur luas lantai rumah dengan paling rendah 21 meter persegi dan paling tinggi 36 meter persegi.

Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR Eko D. Heripoerwanto menyatakan aturan tersebut sudah dapat dijalankan di seluruh wilayah per hari ini.

“Meskipun posisi saat ini dan semua prihatin karena wabah Covid-19, tidak mengurangi keinginan kita bersama untuk memenuhi kebutuhan bagi MBR. Kami memastikan bahwa kebutuhan hunian tetap dapat kami penuhi.” ujarnya, seperti diberitakan Bisnis.com, Rabu (1/4/2020).

Tags:

Berita Terkini Lainnya

Ingin Rehab Properti? Simak Cara Berikut

Ingin Rehab Properti? Simak Cara Berikut

oleh Ivan Indrakesuma Rabu, 3 Februari 2021

Griya190.com, SOLO – Jika investor membeli properti yang tertekan, salah satu jalan keluarnya yakni melakukan…

Pemerintah Wajibkan Penggunaan Produk Lokal, Begini Tanggapan Pengembang

Pemerintah Wajibkan Penggunaan Produk Lokal, Begini Tanggapan Pengembang

oleh Ivan Indrakesuma Rabu, 27 Januari 2021

Griya190.com, SOLO – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mewajibkan para pengembang menggunakan produk…

10 Tips Terbaik Untuk Menaikkan Nilai Jual Rumah

10 Tips Terbaik Untuk Menaikkan Nilai Jual Rumah

oleh Ivan Indrakesuma Kamis, 21 Januari 2021

Griya190.com, SOLO – Jika kamu sudah berniat menjual rumah pada waktu dekat, maka kamu perlu…

Pulihkan Sektor Perumahan, Pemerintah Terpaksa Lakukan Ini

Pulihkan Sektor Perumahan, Pemerintah Terpaksa Lakukan Ini

oleh Ivan Indrakesuma Jumat, 15 Januari 2021

Griya190.com, SOLO – Demi mendukung pemulihan sektor properti khususnya perumahan, pemerintah menggagas beberapa cara. Salah satu…

Begini Cara Terapkan Feng Shui DI Kamar Mandi

Begini Cara Terapkan Feng Shui DI Kamar Mandi

oleh Ivan Indrakesuma Selasa, 12 Januari 2021

Griya190.com, SOLO – Feng shui atau kepercayaan pengoptimalan energi positif dari unsur bumi, ternyata dapat…