Pasar Properti Solo Jogja

  • Telepon
  • +62271-724811
  • Griya Solopos,
  • Jl. Adisucipto no 190, Solo

KPR Berubah, Begini Persyaratannya

KPR Berubah, Begini Persyaratannya
oleh Ivan Indrakesuma Selasa, 12 Mei 2020

Griya190.com, JAKARTA–Mimpi untuk mendapatkan properti atau rumah bakal kian mudah terwujud. Pengajuan kredit pemilikan rumah (KPR) kini semakin mudah.

Sebelumnya, bank penyalur menerapkan sistem teknologi baru yang penerapannya dinilai menimbulkan kendala. Salah satunya adalah pemusatan data nasabah dan keputusan pemberian kredit ke kantor wilayah dari yang sebelumnya bisa dilakukan di kantor cabang.

Sistem tersebut awalnya bertujuan mempercepat penyaluran kredit. Tapi yang terjadi di lapangan justru berbeda. Lantaran kala itu sistem baru tersebut belum betul-betul siap. Banyak aplikasi yang akhirnya ditolak sehingga realisasi kredit pemilikan rumah (KPR) sangat minim.

Selain itu, sistem scoring, verifikasi, dan lainnya dilakukan melalui sambungan telepon. Hal ini dirasa menyulitkan, terutama bagi masyarakat yang tinggal di pelosok yang kesulitan sinyal.

Namun, saat ini, perbankan sudah melakukan banyak perbaikan sehingga hambatan yang ada sudah bisa teratasi.

Ketua Umum Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi), Junaedi Abdillah, mengatakan saat ini sistem sudah berangsur membaik.

“Meskipun masih ada beberapa hambatan yang dirasakan karena memang sistemnya baru, perbankan punya komitmen untuk melakukan evaluasi terus menerus,” katanya kepada Bisnis, Senin (11/5/2020).

Dulu, pada sistem scoring untuk KPR subsidi disamakan dengan KPR komersial. Padahal tipikal konsumen subsidi berbeda. Hal itu, ungkap Junaidi, sudah dievaluasi sehingga sudah lebih mudah bagi konsumen untuk mengajukan KPR.

Saat ini, dari sisi persyaratan dan langkah-langkah pengajuan KPR tetap sama. Hanya datanya diproses oleh kantor wilayah bank penyalur.

Lalu bagaimana cara mengajukan KPR? Pertama, calon konsumen memilih rumah yang akan dibeli. Tanyakan informasi terkait dengan penyelesaian pembangunan, harga rumah tersebut, uang muka, cicilan, hingga biaya tanda jadi untuk rumah itu.

Pencarian rumah yang tersedia untuk KPR bisa dilakukan dengan mendatangi bank. Sedangkan untuk rumah subsidi, sekarang bisa secara daring melalui aplikasi keluaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, SiKasep (Sistem Informasi KPR Subsidi Perumahan).

Setelah itu, pastikan kemampuan finansial karena akan menjadi salah satu poin penilaian oleh bank. Apabila ada cicilan atau utang lain, upayakan agar dilunasi terlebih dahulu sehingga tidak menambah beban keuangan ketika cicilan pembelian rumah dengan KPR mulai berjalan.

Setelah menemukan rumah yang cocok, bayarkan tanda jadi ke pengembang dan uang muka KPR. Selanjutnya, konsumen bisa mengajukan KPR ke bank dengan memenuhi seluruh persyaratan dan dokumen yang diperlukan.

Persyaratan umum untuk mengajukan KPR biasa yakni usia tidak lebih dari 50 tahun ketika mengajukan permohonan KPR. Syarat lainnya, fotokopi KTP pemohon, akta nikah atau cerai, kartu keluarga (KK), surat keterangan warga negara Indonesia (WNI), dan dokumen kepemilikan agunan (sertifikat hak milik, izin mendirikan bangunan, dan pajak bumi dan bangunan).

Adapun, bagi calon debitur yang bekerja sebagai karyawan bisa melengkapi dokumen tambahan seperti slip gaji, surat keterangan dari tempat bekerja, dan buku rekening tabungan yang menampilkan kondisi keuangan 3 bulan terakhir.

Sementara untuk wiraswasta, perlu menambahkan dokumen berupa bukti transaksi keuangan usaha, catatan rekening bank, nomor pokok wajib pajak (NPWP), surat izin usaha (SIUP) atau surat izin lainnya seperti izin praktik, dan tanda daftar perusahaan (TDP).

Selanjutnya, bank akan melakukan wawancara untuk mengecek kemampuan konsumen dalam melunasi cicilan yang jumlahnya minimal 30 persen dari penghasilan.

Setelah itu, konsumen tinggal menunggu keluarnya surat persetujuan perjanjian kredit (SPKK). Apabila SPKK sudah diterima, saatnya menemui notaris untuk menandatangani akta kredit dan mengurus sertifikat dan serah terima kunci. Sertifikat akan dipegang oleh bank penyalur KPR sampai cicilan dilunasi.

Tags:

, ,

Berita Terkini Lainnya

Ingin Rehab Properti? Simak Cara Berikut

Ingin Rehab Properti? Simak Cara Berikut

oleh Ivan Indrakesuma Rabu, 3 Februari 2021

Griya190.com, SOLO – Jika investor membeli properti yang tertekan, salah satu jalan keluarnya yakni melakukan…

Pemerintah Wajibkan Penggunaan Produk Lokal, Begini Tanggapan Pengembang

Pemerintah Wajibkan Penggunaan Produk Lokal, Begini Tanggapan Pengembang

oleh Ivan Indrakesuma Rabu, 27 Januari 2021

Griya190.com, SOLO – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mewajibkan para pengembang menggunakan produk…

10 Tips Terbaik Untuk Menaikkan Nilai Jual Rumah

10 Tips Terbaik Untuk Menaikkan Nilai Jual Rumah

oleh Ivan Indrakesuma Kamis, 21 Januari 2021

Griya190.com, SOLO – Jika kamu sudah berniat menjual rumah pada waktu dekat, maka kamu perlu…

Pulihkan Sektor Perumahan, Pemerintah Terpaksa Lakukan Ini

Pulihkan Sektor Perumahan, Pemerintah Terpaksa Lakukan Ini

oleh Ivan Indrakesuma Jumat, 15 Januari 2021

Griya190.com, SOLO – Demi mendukung pemulihan sektor properti khususnya perumahan, pemerintah menggagas beberapa cara. Salah satu…

Begini Cara Terapkan Feng Shui DI Kamar Mandi

Begini Cara Terapkan Feng Shui DI Kamar Mandi

oleh Ivan Indrakesuma Selasa, 12 Januari 2021

Griya190.com, SOLO – Feng shui atau kepercayaan pengoptimalan energi positif dari unsur bumi, ternyata dapat…