BISNIIS.COM, JAKARTA– Regulasi mengenai hunian berimbang 1:2:3 dinilai bukan solusi untuk mengurangi backlog perumahan di Indonesia.
Zulfi Syarif Koto, Ketua Housing & Urban Development (HUD) Institute, mengatakan fungsi utama aturan tersebut adalah segregasi sosial atau pemilahan sosial bagi kelas atas, menengah, dan bawah.
“Masalah backlog itu tanggung jawab pemerintah, dan hunian berimbang bukan solusi untuk itu, melainkan untuk segregasi sosial saja,” ujarnya kepada Bisnis, Sabtu (16/3).
Dia menilai, pengembang tidak memiliki kewajiban untuk merumahkan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Namun, jika mereka mau membantu membangun rumah sederhana atau rusunami, seharusnya pemerintah memerikan insentif.
Regulasi mengenai hunian berimbang ini mengharuskan pengembang membangun dua rumah tipe menengah dan tiga rumah sederhana untuk tiap satu rumah mewah yang didirikan. Para pengembang sering mengeluhkan bahwa rumah-rumah tersebut harus berada di satu kabupaten/kota.
Griya190.com, SOLO – Jika investor membeli properti yang tertekan, salah satu jalan keluarnya yakni melakukan…
Griya190.com, SOLO – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mewajibkan para pengembang menggunakan produk…
Griya190.com, SOLO – Jika kamu sudah berniat menjual rumah pada waktu dekat, maka kamu perlu…
Griya190.com, SOLO – Demi mendukung pemulihan sektor properti khususnya perumahan, pemerintah menggagas beberapa cara. Salah satu…
Griya190.com, SOLO – Feng shui atau kepercayaan pengoptimalan energi positif dari unsur bumi, ternyata dapat…
Copyright © 2019 Griya190.com. All rights reserved.