Pasar Properti Solo Jogja

  • Telepon
  • +62271-724811
  • Griya Solopos,
  • Jl. Adisucipto no 190, Solo

HUNIAN BERIMBANG, Inventarisasi Berpotensi Jadi Ajang Negosiasi

HUNIAN BERIMBANG, Inventarisasi Berpotensi Jadi Ajang Negosiasi
oleh Griya Senin, 1 Juli 2013
highasi.com

highasi.com

BISNIS.COM, JAKARTA – Proses inventarisasi hunian berimbang terhadap para pengembang yang dilakukan oleh Kementerian Perumahan Rakyat dinilai kurang tepat untuk dilakukan karena dikhawatirkan menjadi ajang negosiasi.

Jehansyah Siregar, Pengamat Perumahan dan Permukiman dari Institut Teknologi Bandung (ITB), mengatakan Kemenpera seharusnya mengevaluasi terlebih dahulu peraturan hunian berimbang di daerah-daerah tahun lalu yang tidak mencapai target.

“Harusnya  pemerintah terlebih dahulu memberdayakan pemerintah daerah, bagaimana menjalankan hunian berimbang dengan baik, apakah pemda harus menyiapkan kawasan perumahan atau harus menjamin tidak terjadi spekulasi lahan dan bagaimana pemda bisa memberikan alokasi tanah untuk perumahan rakyat melalui RTRW,” jelasnya saat dihubungi Bisnis, Minggu (30/6/2013).

Dia mengatakan Kemenpera seharusnya tidak berhubungan langsung dengan pengembang, karena setiap pembangunan pasti berhubungan dengan pemerintah daerah melalui berbagai instrumen mulai izin pemanfaatan lahan, perizinan rencana kota dan tata ruang, menetapkan kawasan serta zonasi.

“Akan percuma inventarisasi secara langsung, walau dalam peraturan perumahan menjadi urusan pemerintah pusat. Tapi inventarisasi ini justru berpotensi menimbulkan ancaman kepada pengembang dalam bentuk menakut-nakuti lalu jadi ajang negosiasi pemerintah dan pengembang,” ujarnya.

Menurutnya, alteratif pembangunan perumahan sebetulnya sudah ada yakni pemerintah pusat merekomendasikan perumnas untuk menyiapkan lahan kawasan siap bangun dalam skala besar melalui dana BUMN. “Jadi bukan menginventarisasi pengembang tapi tidak memetakan dengan baik,” imbuh Jehansyah.

Saat ini diketahui Kemenpera tengah meninventarisasi sekitar 50 pengembang besar di Jabodetabek sebagai upaya pendataan kewajiban membangun hunian berimbang. Dalam Permenpera No. 10/2012 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman Dengan Hunian Berimbang, diatur kewajiban pengembang membangun rumah sederhana dengan perbandingan 3:2:1.
Komposisi hunian berimbang tersebut yakni pembangunan rumah diatur yaitu 3 atau lebih rumah sederhana, berbanding 2 rumah menengah, berbanding 1 rumah mewah.

Kewajiban pengembang menyediakan 20% dari luas lantai rumah susun komersial yang dibangun untuk pembangunan rusun bagi kelas menengah ke bawah tengah itu pun disusun dalam rancangan peraturan pemerintah (RPP). (C51)

 

Tags:

Berita Terkini Lainnya

Ingin Rehab Properti? Simak Cara Berikut

Ingin Rehab Properti? Simak Cara Berikut

oleh Ivan Indrakesuma Rabu, 3 Februari 2021

Griya190.com, SOLO – Jika investor membeli properti yang tertekan, salah satu jalan keluarnya yakni melakukan…

Pemerintah Wajibkan Penggunaan Produk Lokal, Begini Tanggapan Pengembang

Pemerintah Wajibkan Penggunaan Produk Lokal, Begini Tanggapan Pengembang

oleh Ivan Indrakesuma Rabu, 27 Januari 2021

Griya190.com, SOLO – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mewajibkan para pengembang menggunakan produk…

10 Tips Terbaik Untuk Menaikkan Nilai Jual Rumah

10 Tips Terbaik Untuk Menaikkan Nilai Jual Rumah

oleh Ivan Indrakesuma Kamis, 21 Januari 2021

Griya190.com, SOLO – Jika kamu sudah berniat menjual rumah pada waktu dekat, maka kamu perlu…

Pulihkan Sektor Perumahan, Pemerintah Terpaksa Lakukan Ini

Pulihkan Sektor Perumahan, Pemerintah Terpaksa Lakukan Ini

oleh Ivan Indrakesuma Jumat, 15 Januari 2021

Griya190.com, SOLO – Demi mendukung pemulihan sektor properti khususnya perumahan, pemerintah menggagas beberapa cara. Salah satu…

Begini Cara Terapkan Feng Shui DI Kamar Mandi

Begini Cara Terapkan Feng Shui DI Kamar Mandi

oleh Ivan Indrakesuma Selasa, 12 Januari 2021

Griya190.com, SOLO – Feng shui atau kepercayaan pengoptimalan energi positif dari unsur bumi, ternyata dapat…