JOGJA-Harga tanah di Kecamatan Danurejan dan Gedongtengen, menjadi tertinggi di Jogja. Tingginya harga tanah di dua kecamatan tersebut terjadi lantaran belum adanya cetak biru yang dimiliki Pemkot Jogja untuk wilayahnya. Selama ini, Pemkot masih mengacu pada harga di pasaran dalam menentukan nilai jual objek pajak (NJOP).
Kepala Seksi Pembukuan dan Pelaporan Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) Jogja Santosa mengatakan, harga tanah di Jogja diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar.
Namun jika tidak, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru atau NJOP pengganti.
Santosa menjelaskan harga tanah terendah di Jogja adalah Rp200.000 permeter. Sedangkan untuk harga tertinggi sesuai dengan NJOP sebesar Rp10,4 juta permeter.
“Paling rendah Rp200.000 untuk Danurejan dan Rp243.000 untuk Gedongtengen. Tapi, realisasinya di lapangan berdasarkan transaksi harga permeter bisa mencapai Rp20 juta,” katanya kepada Harianjogja.com, Jumat (1/3/2013).
Menurut dia, karena ketentuan NJOP disesuaikan dengan harga pasar dan transaksi jual beli yang terjadi di masyarakat, maka masing-masing wilayah memiliki harga yang berbeda-beda.
“Kalau lokasi tanahnya berada di pinggir jalan yang strategis harganya tentu lebih mahal. Antara penggal jalan satu dengan lainnya harganya berbeda-beda,” ujarnya.
Griya190.com, SOLO – Jika investor membeli properti yang tertekan, salah satu jalan keluarnya yakni melakukan…
Griya190.com, SOLO – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mewajibkan para pengembang menggunakan produk…
Griya190.com, SOLO – Jika kamu sudah berniat menjual rumah pada waktu dekat, maka kamu perlu…
Griya190.com, SOLO – Demi mendukung pemulihan sektor properti khususnya perumahan, pemerintah menggagas beberapa cara. Salah satu…
Griya190.com, SOLO – Feng shui atau kepercayaan pengoptimalan energi positif dari unsur bumi, ternyata dapat…
Copyright © 2019 Griya190.com. All rights reserved.