Griya190.com, SOLO – Bank BTN meluncurkan fitur baru sebagai upaya mempermudah nasabahnya dalam bertransaksi untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT), yaitu fitur Graduated Payment Montage (GPM).
Direktur Utama Bank BTN, Pahala Nugraha Mansury, kepada Bisnis.com menjelaskan target penyaluran KPR hingga akhir tahun ini diharapkan mampu mencapai 10 kali lipat.
“Dengan fitur GPM tersebut, kami menargetkan penyaluran KPR BP2BT hingga akhir tahun ini dapat menyentuh 3.000 unit, adapun per Agustus lalu pencapaian kami baru sekitar 300 unit,” terang Pahala.
Bank BTN memperkenalkan fitur ini dalam upaya turut serta membantu perealisasian Program Sejuta Rumah yang sedang digencarkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Fitur baru ini menawarkan kemudahan untuk nasabahnya yakni suku bunga kredit yang diberikan fixed sebesar 10 persen selama 3 tahun, sedangkan versi lama sebelum dilengkapi fitur GPM belum menggunakan sistem suku bunga berjenjang pada 3 tahun pertama kredit berjalan.
“Dengan fitur GPM tersebut, terdapat pertambahan setidaknya empat keringanan untuk masyarakat,” jelas Pahala.
Pertama, uang muka DP mulai dari 1 persen dihitung dari harga jual rumah. Kedua, mendapatkan bantuan uang muka sebesar 45 persen dari harga rumah atau maksimal Rp40 juta. Ketiga, jangka waktu kredit atau tenor hingga 20 tahun.
Keempat, suku bunga kredit hanya 10 persen untuk 3 tahun pertama dan suku bunga selanjutnya akan mengambang (floating) dengan tetap memperhatikan batas tertinggi yang ditetapkan pemerintah.
Masyarakat yang ingin mengajukan aplikasinya untuk mendapatkan KPR BP2BT harus memenuhi syarat di antaranya belum pernah memiliki rumah dan belum pernah mendapatkan subsidi perumahan dari pemerintah.
Selanjutnya, memiliki penghasilan sesuai dengan zonasi penghasilan yang diatur oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) edngan kisaran Rp6,5 juta untuk rumah tapak dan Rp8,5 juta untuk rumah susun (penghasilan joint income bagi yang sudah menikah).
Persyaratan berikutnya yaitu telah menabung di bank selama 3 bulan dengan batasan minimal saldo Rp2 juta hingga Rp5 juta pada saat pengajuan tergantung besarnya penghasilan, memiliki kartu tanda penduduk (KTP-el), memiliki akta nikah untuk pasangan suami istri, memiliki Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (Pph) orang pribadi, dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Selain itu, pemohon juga harus memiliki dokumen yang lengkap, seperti keterangan penghasilan, keterangan usaha, menyertakan surat penempatan terakhir (bagi PNS, TNI, dan Polri), dan surat keterangan lainnya sebagai penguat bahwa pemohon memenuhi persyaratan. (Madani Matadian)
Griya190.com, SOLO – Jika investor membeli properti yang tertekan, salah satu jalan keluarnya yakni melakukan…
Griya190.com, SOLO – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mewajibkan para pengembang menggunakan produk…
Griya190.com, SOLO – Jika kamu sudah berniat menjual rumah pada waktu dekat, maka kamu perlu…
Griya190.com, SOLO – Demi mendukung pemulihan sektor properti khususnya perumahan, pemerintah menggagas beberapa cara. Salah satu…
Griya190.com, SOLO – Feng shui atau kepercayaan pengoptimalan energi positif dari unsur bumi, ternyata dapat…
Copyright © 2019 Griya190.com. All rights reserved.