JAKARTA — Kalangan pengusaha properti menilai tidak perlu diberlakukan tarif tambahan bagi warga asing jika aturan kepemilikannya dilonggarkan.
Trihatma K. Haliman, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia Bidang Properti dan Kawasan Industri , mengatakan selama ini pajak yang dikenakan terhadap properti mewah sudah cukup tinggi jika dibandingkan dengan negara-negara lain.
“Perpajakan untuk properti high end kalau kami hitung-hitung bisa mencapai 43% dari nilai jual akhir, cukup tinggi dibandingkan dengan negara-negara lain. Jadi tidak perlu ada pungutan lagi untuk warga asing yang mau membeli properti high end,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (19/2/2013).
Terobosan yang signifikan menyangkut kriteria yang memudahkan WNA atau badan hukum asing memiliki properti, menurutnya, dapat menggairahkan iklim investasi dan meningkatkan daya saing Indonesia di mata internasional.
Beberapa biaya yang harus dibayar konsumen dalam memiliki properti mewah antara lain Pajak Pertambahan Nilai (PPn), Pajak Barang Mewah, Pajak Barang Ekstra Mewah untuk yang di atas Rp10miliar, dan Bea Pemilikan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Teguh Satria, Ketua Komite Tetap Kebijakan Bidang Properti dan Kawasan Industri KADIN Indonesia, menuturkan proporsi pasar properti mewah hanya kurang dari 5% terhadap total pasar Indonesia. Saat ini, kontribusi sektor properti hanya menyumbang sekitar 5% terhadap pendapatan domestic bruto (PDB), sementara di Singapura bisa 15%.
Sementara itu, Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz mengungkapkan saat ini pihaknya tengah memperjuangkan soal batas jangka waktu hak pakai untuk WNA, menjadi langsung 70 tahun.
“Kalau hak pakainya bisa langsung 70 tahun, sektor properti kita bisa kompetitif dengan negara lain, karena WNA dapat kepastian hukum. Kami sedang perjuangkan itu di DPR,” terangnya.
Selama ini, warga asing memiliki properti di Indonesia dengan status hak sewa 25 tahun, yang bisa diperpanjang 20 tahun dan 25 tahun berikutnya. Namun, tidak ada kepastian setelah 25 tahun pertama, hak tersebut bisa diperpanjang lagi.
Selain itu, Faridz melanjutkan, pihaknya juga sedang mengusahakan terwujudnya rancangan undang-undang mengenai tabungan perumahan sebagai salah satu cara mengurang backlog perumahan yang kini mencapai 15 juta unit.
Trihatma menyambung, kekhawatiran bahwa harga tanah akan melejit jika kepemilikan asing dilonggarkan, dapat dipupus apabila Kemenpera mengeluarkan regulasi mengenai land banking atau suplai lahan untuk hunian masyarakat.
“Jadi di masa mendatang akan ada keseimbangan antara hunian mewah, menengah, dan bawah lewat berbagai regulasi dan program,” paparnya. (dot)
Griya190.com, SOLO – Jika investor membeli properti yang tertekan, salah satu jalan keluarnya yakni melakukan…
Griya190.com, SOLO – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mewajibkan para pengembang menggunakan produk…
Griya190.com, SOLO – Jika kamu sudah berniat menjual rumah pada waktu dekat, maka kamu perlu…
Griya190.com, SOLO – Demi mendukung pemulihan sektor properti khususnya perumahan, pemerintah menggagas beberapa cara. Salah satu…
Griya190.com, SOLO – Feng shui atau kepercayaan pengoptimalan energi positif dari unsur bumi, ternyata dapat…
Copyright © 2019 Griya190.com. All rights reserved.