Solopos.com, SOLO – Lokasi merupakan pedoman sebagian besar orang yang akan sewa rumah. Itulah mengapa penjual properti selalu mendeskripsikan hunian yang disewa atau dijual dekat dengan sarana dan fasilitas umum seperti stasiun MRT, halte bus, sekolah, bahkan pusat perbelanjaan.
Namun, melihat lokasi saja belum cukup bagi Anda yang berencana menyewa hunian. Banyak faktor penting yang harus diperhatikan sebelum kedua pihak mencapai kesepakatan.
Dikutip dari Bisnis.com, berikut merupakan kesalahan umum yang sering dilakukan konsumen saat pertama kali menyewa hunian.
Tidak memahami persyaratan dan aturan dalam perjanjian sewa
Perjanjian sewa merupakan dokumen yang tertera tanggung jawab pemilik dan penyewa, serta syarat dan ketentuan yang harus dipatuhi selama masa sewa.
Karena berfungsi sebagai dokumen referensi jika suatu saat muncul perselisihan antara penyewa dan pemilik rumah, maka penyusunan perjanjian sewa dengan jelas dengan klausul yang tepat menjadi sangat penting.
Maka sangat penting bagi penyewa sebelum menandatangani perjanjian sewa untuk membaca dan memahami syarat dan ketentuan apa saja yang tertera di dalamnya.
Tidak mengambil foto unit sebelum ditempati
Foto dan dokumentasi jangan ditinggalkan
Kesalahan umum lainnya yang dapat dilakukan penyewa adalah tidak mengambil foto unit sebelum ditempati.
Foto dan video berfungsi sebagai dokumentasi yang tepat dan akurat untuk membantu menyelesaikan setiap perselisihan tentang siapa yang bersalah atas kerusakan fisik pada properti. Dengan demikian, Anda tidak akan dikenai biaya untuk masalah yang tidak disebabkan oleh Anda.
Maka pastikan Anda mengambil foto secara detail dan selalu mengulas foto Anda untuk mengantisipasi hal buruk. Jangan sampai terlewat satu bagian pun.
Tidak memaksimalkan fungsi komunikasi melalui agen
Agen berfungsi sebagai media untuk memecahkan masalah. Sebagai media yang memfasilitasi komunikasi seperti komplain yang merujuk ke setiap masalah, agen dapat membantu menyelesaikan secara cepat dan efisien sesuai klausal yang benar dalam perjanjian sewa yang ditandatangani.
Pastikan Anda selalu berkomunikasi dengan agen jika suatu saat muncul kerusakan properti atau masalah dengan pemiliknya sehingga tidak terjadi miss-komunikasi.
Tidak mendapatkan asuransi penyewa
Asuransi pemilik rumah hanya mencakup kerusakan struktural, bencana, dan potensi kecelakaan. Perlindungan asuransi tidak mencakup properti dan kewajiban pribadi penyewa terhadap kerugian atau kerusakan apapun pada properti pemilik.
Artinya, pemilik rumah tidak akan bertanggung jawab atas kehilangan barang-barang pribadi Anda jika terjadi pencurian, kebakaran, atau kerusakan yang tidak disengaja.
Tanpa asuransi penyewa, Anda juka akan bertanggung jawab atas kerugian yang tidak disengaja atau kerusakan yang terjadi pada properti pemilik. Maka, penyewa sebaiknya mengambil asuransi untuk mengantisipasi hal-hal buruk.
Tidak menjelajahi lingkungan sekitar
Jelajahilah lingkungan sekitar hunian untuk mengetahui seperti apa lingkungan tersebut, termasuk demografi daerah tersebut. Sehingga Anda dapat mengetahui bagaimana gambaran lingkungan tersebut pada malam hari, akhir pekan, dan lainnya.
Perhatikanlah lingkungan sekitar, karena hal tersebut dapat memberi tahu Anda seberapa baik pengelolaan gedung dan manajemennya. (Madani Matadian)
Griya190.com, SOLO – Jika investor membeli properti yang tertekan, salah satu jalan keluarnya yakni melakukan…
Griya190.com, SOLO – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mewajibkan para pengembang menggunakan produk…
Griya190.com, SOLO – Jika kamu sudah berniat menjual rumah pada waktu dekat, maka kamu perlu…
Griya190.com, SOLO – Demi mendukung pemulihan sektor properti khususnya perumahan, pemerintah menggagas beberapa cara. Salah satu…
Griya190.com, SOLO – Feng shui atau kepercayaan pengoptimalan energi positif dari unsur bumi, ternyata dapat…
Copyright © 2019 Griya190.com. All rights reserved.