BISNIS.COM, JAKARTA—Pengubahan nilai koefisien lantai bangunan (KLB) untuk pembangunan rumah susun milik (rusunami) di Jakarta masih menunggu aturan lebih jelas mengenai sanksi dari Kementerian Perumahan Rakyat.
“Kami sudah menyurati Kemenpera. Saat ini sedang menunggu aturan lebih jelas khusus tentang sanksi dari Kemenpera,” kata Kepala Dinas Tata Ruang DKI Jakarta Gamal Sinurat, Senin (8/4/2013).
Karena aturan yang ada saat ini tidak kuat, sambungnya, rusunami yang seharusnya diperuntukkan untuk masyarakat menengah ke bawah, malah digunakan oleh masyarakat mampu. Sehingga masalah sanksi perlu diatur dengan aturan tersendiri.
Pihaknya mengaku siap mendukung pembangunan rusunami sebanyak-banyaknya, untuk menampung jumlah masyarakat yang membutuhkan tempat tinggal saat ini. Nilai KLB dari 3,5 naik menjadi 6 mungkin dilakukan jika Kemenpera bisa memberikan kepastian akan aturan tersebut.
Meskipun begitu, ujar Gamal, KLB ditentukan berdasarkan ketersedian infrastruktur penunjang dan daya dukung lingkungan.
“Saat ini sudah saling surat-menyurat. Mungkin Kemenpera tengah menyusun draft aturan tersebut. Untuk nilai pasti mengenai perubahan nilai KLB, tetap perlu dibahas bersama-sama,” tandasnya.
Editor : Bambang Supriyanto
Griya190.com, SOLO – Jika investor membeli properti yang tertekan, salah satu jalan keluarnya yakni melakukan…
Griya190.com, SOLO – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mewajibkan para pengembang menggunakan produk…
Griya190.com, SOLO – Jika kamu sudah berniat menjual rumah pada waktu dekat, maka kamu perlu…
Griya190.com, SOLO – Demi mendukung pemulihan sektor properti khususnya perumahan, pemerintah menggagas beberapa cara. Salah satu…
Griya190.com, SOLO – Feng shui atau kepercayaan pengoptimalan energi positif dari unsur bumi, ternyata dapat…
Copyright © 2019 Griya190.com. All rights reserved.